2025-05-12 | admin3

Berita Populer: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Jadi Berita Terpopuler Nasional

Berita populer penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan utama media nasional dan perbincangan hangat di media sosial. Meme tersebut menampilkan gambar hasil rekayasa yang menggambarkan kedua tokoh sedang berciuman, yang kemudian dianggap melanggar norma kesusilaan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penangkapan dan Proses Hukum

SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 9 Mei 2025 dan dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Respons Publik dan Kritik terhadap Penegakan Hukum

Penangkapan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Amnesty International Indonesia mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan mendesak agar SSS dibebaskan. Komnas HAM juga menyarankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus ini.

Tanggapan Pemerintah dan Kampus

Pihak Istana melalui Kepala Kantor rajazeus login Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa mahasiswi tersebut sebaiknya dibina, bukan dihukum, dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Sementara itu, ITB memastikan bahwa SSS masih berstatus sebagai mahasiswi aktif dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis.

Perdebatan Publik dan Kebebasan Berekspresi

Kasus ini memunculkan perdebatan luas mengenai batasan kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama di era digital. Banyak pihak menilai bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini berpotensi mengekang kreativitas dan kritik publik. Sebaliknya, ada pula yang menekankan pentingnya menjaga etika dan norma dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Kasus ini menjadi cerminan dinamika antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia, serta menyoroti perlunya revisi terhadap regulasi yang dapat membatasi hak-hak sipil masyarakat.

 Kasus ini menjadi cerminan dinamika antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia, serta menyoroti perlunya revisi terhadap regulasi yang dapat membatasi hak-hak sipil masyarakat.

BACA JUGA: Mengapa DKI Jakarta Belum Terapkan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP)? Ini Alasan Lengkapnya

Share: Facebook Twitter Linkedin